Kasus Suap Bekasi, KPK Panggil Ono Surono
- by Muhammad Wildan Pratomo
- Editor Aziz Zulkarnaen
- 16 Jan 2026
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namanya disebut karena diduga turut menerima aliran dana dari tersangka Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, melalui pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap Ono dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis 15 Januari 2026. Selama hampir lima jam, penyidik menanyakan sejumlah hal terkait dugaan aliran uang dari Sarjan, pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi.
“Pemeriksaan terhadap saudara OS (Ono Surono), penyidik mendalami terkait dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan). Ya, diduga ikut menerima aliran uang dari saudara SRJ,” kata Juru Bicara KPK, Budi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kamis malam.
Menurut Budi, penyidik juga menelusuri motif pemberian uang oleh Sarjan kepada Ono, mengingat kapasitas politikus PDIP tersebut sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat. “Penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada saudara OS,” terangnya.
Baca juga:
Kasus Tunjangan DPRD Bekasi, Kejati Tetapkan Tersangka KolektifMeski demikian, Budi belum mengungkap nilai uang yang diduga mengalir dari Sarjan kepada Ono. Sementara itu, Ono sendiri mengakui dirinya mendapatkan sejumlah pertanyaan terkait dugaan aliran dana, namun menegaskan tidak menerima uang tersebut. Ia juga membantah adanya aliran dana ke partai politik. “Iya ada beberapa yang ditanyakan, termasuk soal aliran uang. Tapi saya tegaskan tidak menerima,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, di antaranya Aria Dwi Nugraha (Gerindra), Nyumarno (PDIP), dan Iin Farihin (PBB). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang melibatkan banyak pihak di lingkungan Pemkab Bekasi.
Adapun Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan sebagai pihak swasta, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025). Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada Kamis (18/12/2025) yang mengungkap adanya praktik ijon proyek.
Dalam konstruksi perkara, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade disebut rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Haji Kunang, serta pihak lainnya. Total dana ijon yang diserahkan Sarjan kepada Ade bersama Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar, dilakukan dalam empat kali setoran.
Selain itu, sepanjang 2025 Ade juga diduga menerima penerimaan lain dari berbagai pihak dengan nilai total Rp4,7 miliar. Dengan demikian, jumlah keseluruhan dana yang diduga diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar. Dalam operasi tangkap tangan, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta dari kediaman Ade, yang merupakan sisa setoran ijon keempat.