KPK Kaji Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji

RRI.CO.ID, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementrian Agama tahun 2023-2024. Pekan lalu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) AIZ.

AIZ juga menjabat sebagai salah satu pembina Yayasan Universitas di Kota Bandung. Dari laman resmi Universitas Islam Nusantara (Uninus), AIZ menjabat sebagai Wakil Pembina Yayasan.

Terkait penyidikan yang dilakukan KPK tersebut, pihak kampus enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan AIZ. Plt Wakil Rektor 3 Uninus Bandung Sobari tak berkomentar banyak saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

"Waalaikumsalamwrwb. Mohon maaf, Sy kurang tahu perihal itu," ujar Sobari selalu PLT Wakil Rektor 3 Uninus saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Sementara itu KPK menemukan data, perihal AIZ menerima uang terkait dugaan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.


Baca juga:

Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pupuk Bersubsidi Dilimpahkan


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Senin 19 Januari 2026, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap AIZ seputar Kouta haji kaitan dengan biro haji atau travel.

"Sejauh ini pemeriksaan itu secara pribadi apakah ada aliran dana dari kuota haji itu, terkait apakah ada aliran dana dari kuota haji ini mengalir ke yayasan atau organisasi bahkan lembaga, itu pendalaman lain yang mungkin nanti dilakukan penyidik KPK jika ditemukan adanya aliran dana ya," jelasnya saat dikonfirmasi melalui call WhatsApp.

Dalam proses penyidikan, KPK memanggil dan memeriksa AIZ sebagai saksi kasus kuota haji pada hari Selasa 13 Januari 2026. “Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan KPK ke depannya akan mengonfirmasi dugaan aliran uang tersebut kepada saksi-saksi lainnya, atau dari dokumen maupun barang bukti elektronik. Sebelumnya, AIZ sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Dalam kasus tersebut, KPK melakukan penghitungan awal kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun lebih. KPK juga melakukan cekal terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama YCQ, IAA alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag YCQ, serta FHM selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicekal tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.


Rekomendasi Berita