Peningkatan Pendaftaran KI, Pendampingan Besar-besaran Dilakukan bagi UMKM DIY

KBRN, Yogyakarta: Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual. Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi kreatif dan meningkatnya eksposur budaya lokal ke tingkat nasional maupun global, Kanwil Kemenkum DIY menargetkan semakin banyak karya, inovasi, dan ekspresi budaya masyarakat DIY yang terlindungi secara hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa perlindungan KI tidak lagi bersifat pilihan, melainkan kebutuhan mendesak bagi para pelaku kreatif dan usaha lokal. Menurutnya, tanpa perlindungan hukum yang kuat, karya-karya asli daerah rentan ditiru, diklaim, bahkan dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya.

“DIY memiliki kekayaan budaya dan kreativitas yang luar biasa. Tahun 2026 kami menargetkan lebih banyak kekayaan intelektual masyarakat yang terdaftar dan terlindungi, agar karya lokal tidak hanya dikenal, tetapi juga diakui secara hukum,” ujar Agung.

Target besar tersebut diwujudkan melalui penguatan layanan pendaftaran Hak Cipta, Merek, Paten, hingga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Kanwil Kemenkum DIY terus mendorong pelaku UMKM, komunitas kreatif, akademisi, hingga desa wisata untuk memahami pentingnya KI sebagai aset bernilai ekonomi.

Pendampingan dan sosialisasi pun digencarkan, tidak hanya di pusat kota, tetapi juga menjangkau wilayah pedesaan. Selain mendorong kuantitas pendaftaran, Kanwil Kemenkum DIY juga menekankan peningkatan kualitas pemahaman masyarakat terhadap KI. Dengan perlindungan yang tepat, pelaku usaha dan kreator diharapkan mampu meningkatkan daya saing produknya, membuka peluang kerja sama, serta memperluas akses pasar hingga tingkat internasional.

Agung Rektono Seto menambahkan bahwa perlindungan KI merupakan fondasi penting bagi pembangunan ekonomi kreatif yang berkelanjutan. “Ketika karya terlindungi, kepercayaan diri pelaku kreatif meningkat. Mereka berani berinovasi, berinvestasi, dan mengembangkan usahanya. Inilah yang ingin kami dorong di DIY,” ucap dia.

Dengan target ambisius di tahun 2026, Kanwil Kemenkum DIY optimistis dapat menjadikan Yogyakarta sebagai contoh daerah yang tidak hanya kaya akan kreativitas, tetapi juga kuat dalam perlindungan hukum. Langkah ini diharapkan mampu memastikan bahwa setiap karya lokal yang lahir dari Yogyakarta mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan manfaat ekonomi yang layak bagi para penciptanya. (rini/ros)

Rekomendasi Berita