Polsek Pakuan Ratu Ringkus Pencuri Mesin Pompa Air

KBRN,Way Kanan: Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan meringkus seorang pemuda diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu,Way Kanan, Jumโ€™at (9/1/2026).

Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan kepada rri.co.id menyampaikan, bahwa tersangka inisial EY (20) berdomisili Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu yang mana kronologis kejadian pada pukul 08.00 WIB dialami korban Saminah.

"Peristiwa tersebut terjadi ketika korban dan saksi hendak mengambil air untuk menyemprot tanaman namun tidak bisa, kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata mesin pompa air (Sibel) sumur bor milik korban tersebut telah hilang," ucap Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit mesin pompa air sumur bor merek INOTO jika di nominalkan dengan uang senilai Rp. 2.800.000 (dua delapan ratus ribu rupiah).

Kronologi penangkapan pada hari Rabu, 07-01-2026 pukul 21.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti mesin pompa air sumur bor merek di Kampung Sukabumi tanpa disertai perlawanan.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 477 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara.

Rekomendasi Berita