Propam Polres Talaud Intensifkan Sosialisasi Layanan Barcode Yanduan
- by Robert Petrus Tamaroba
- Editor Hendra Assa
- 19 Jan 2026
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud – Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasi Propam IPDA Jerianto Samura, S.H., terus menggencarkan sosialisasi Barcode Yanduan Online Propam Polri. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah akses pengaduan bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Talaud.
Melalui fasilitas barcode ini, masyarakat dapat melaporkan tindakan oknum anggota yang diduga melanggar aturan secara lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
"Masyarakat lebih dipermudah karena sudah berbasis aplikasi online. Tidak perlu lagi datang ke Polres Kepulauan Talaud," ujar IPDA Jerianto Samura, Senin, 19 Januari 2026
Keseriusan Propam Polres Talaud dalam menindaklanjuti aduan telah terbukti. Tim Propam bahkan pernah menempuh perjalanan laut hingga ke Kabupaten Minahasa Utara demi melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelapor bernama Asian Dano di Desa Watudambo.
Cara Melaporkan Melalui Barcode Yanduan:
Unduh Aplikasi: Gunakan Open Camera atau Google Lens.
Scan Barcode: Arahkan kamera pada barcode resmi Propam Polri.
Pilih Menu: Klik opsi "Buat Pengaduan".
Isi Formulir: Masukkan data diri dan informasi yang diminta.
Detail Kejadian: Tulis kronologi lengkap (waktu, lokasi, dan peristiwa).
Lampirkan Bukti: Unggah bukti pendukung agar laporan dapat diproses.
Simpan: Klik simpan untuk mengirimkan laporan.