Tanam Ganja di Kolam, Warga Sungai Penuh Ditangkap

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial A.M. (46) diamankan petugas karena kedapatan menanam dan memiliki narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu 11 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penanaman ganja di area kolam ikan milik pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria yang mengaku sebagai pemilik kolam ikan. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, polisi menemukan ganja kering yang disimpan di saku celana serta tas selempang milik pelaku.

https://rri.co.id/sungaipenuh/daerah/2112019/kapolres-kerinci-baru-disambut-hangat-pemkot

Tak hanya itu, dari hasil pengembangan di lokasi, petugas juga menemukan 15 batang tanaman ganja yang ditanam dalam enam polybag di sekitar kolam ikan. Pelaku mengakui tanaman tersebut telah ditanam sejak sekitar empat bulan lalu.polrws Kerinci,

Selain tanaman ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa daun ganja kering, biji ganja, kertas tisu, korek api, gunting, tas selempang, serta pakaian yang digunakan pelaku saat penangkapan. Total berat bruto ganja kering yang diamankan mencapai 0,9 gram.

Pelaku mengakui menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri. Namun, ia juga mengaku memiliki rencana menjual ganja tersebut apabila hasil tanaman nantinya melimpah.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci AKP Yandra Kusuma menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. “Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap setiap informasi masyarakat terkait narkotika,” ujarnya, Sabtu 17Januari 2026.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Rekomendasi Berita