Dua WNA Korea-Yaman Jalani Uji Pewarganegaraan Substantif Jateng
- by Tika Vilysta
- Editor Marnisa Nurdian Saritri
- 20 Jan 2026
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang : Dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dan Yaman menjalani pemeriksaan substantif pewarganegaraan di Jawa Tengah. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum mereka ditetapkan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Pemeriksaan digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah, Semarang, Selasa 20 Januari 2026. Pemeriksaan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin melibatkan sejumlah instansi terkait diantaranya Polda, Imigrasi, hingga Dinpermadesdukcapil untuk memastikan proses berjalan objektif.
Pemohon pewarganegaraan itu masing-masing bernama Park Jae Hyun dan Mazen Esam Abdulalem Mohammed yang telah lama tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Park Jae Hyun tercatat telah menetap selama tujuh tahun di Kabupaten Pati dan Mazen Esam selama lima tahun telah berdomisili di Kota Semarang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin menyebut pemeriksaan mengacu pada pedoman pelaksanaan pewarganegaraan terbaru dari Kementerian Hukum. Prinsip kecermatan dan kehati-hatian menjadi dasar utama dalam setiap tahapan.
"Agar nantinya tidak terjadi hal yang membuat proses pewarganegaraan ini dilakukan berulang kali, " ujarnya.
Adapun, dalam naturalisasi ini Tim pemeriksa menggali latar belakang pemohon secara mendalam. Pertanyaan meliputi alasan menjadi WNI, kemampuan berbahasa Indonesia, hingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan proses berjalan lancar dengan beberapa catatan perbaikan dokumen. Pemohon diminta melengkapi data agar tahapan selanjutnya dapat diproses.
Tjadirin berharap calon WNI dapat memberi kontribusi positif bagi Indonesia. Proses pewarganegaraan ini diharapkan menghasilkan warga negara baru yang taat hukum dan bermanfaat bagi masyarakat.