Pelaku Rudapaksa Wanita Difabel di Landak, Ditangkap Polisi
- 25 Jan 2026 11:07 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Landak - Seorang pria berinisial M resmi ditangkap Satreskrim Polres Landak pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap perempuan difabel berinisial IAA. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi, mengungkapkan, kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika korban hendak menjual pakis di rumah tersangka. Namun, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan disetubuhi oleh tersangka. Usai kejadian, korban diberi uang sebesar Rp100.000.
"Kejadian serupa kembali terulang pada bulan yang sama. Saat korban mencari pakis untuk dijual, ia bertemu kembali dengan tersangka. Korban dipanggil dan kembali disetubuhi, kali ini di lokasi berbeda, lalu diberi uang sebesar Rp50.000," ungkap Heri dalam rilisnya, Minggu 25 Januari 2026.
Perkembangan signifikan terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika tersangka memenuhi surat undangan penyidik pembantu Polres Landak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta penting yang menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan justru merupakan pelaku utama.
Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa perbuatan saksi terlapor dapat memenuhi unsur sebagai tersangka. Polisi kemudian langsung menaikan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penangkapan terhadap M di hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi di rumah tersangka di Dusun Agak Hulu Desa Bebatung, sedangkan kejadian kedua terjadi di area hutan yang berada di belakang rumah korban di Dusun Agak Hulu Desa Bebatung.
"Kami masih mendalami keterangan tersangka dan saksi lainnya guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim AKP Heri Susandi.
Sementara itu, salah satu anggota keluarga korban mengungkapkan rasa lega atas penangkapan tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera kepada pelaku. "Kami hanya ingin keadilan untuk korban. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada orang lain," harapnya.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Difabel, Keluarga Pertanyakan Keseriusan Penanganan Polisi
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....