Dua Pelaku Pencurian Trailer di Showroom Ditangkap

‎RRI.CO.ID, Pontianak - Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian alat trailer. Kedua pelaku berinisial SR (52) dan SA (45) diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat pada Selasa, 20 Januari 2026 dini hari. Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.25 WIB.

‎‎"Peristiwa pencurian terjadi di salah satu showroom mobil di Jalan Komyos Sudarso Gang Kedondong, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat. Korban mengalami kerugian sekitar Rp10,2 juta," ungkap Alvon.

‎‎Ia menjelaskan, kedua pelaku mencuri sparepart trailer milik pelapor yang disimpan di area parkir mobil tronton. ‎Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV yang di mana pelaku masuk ke lokasi dengan membawa karung dan memasukkan sparepart ke dalam karung saat kondisi tempat sedang kosong.

‎‎"Dari hasil penyelidikan, Tim Reskrim terlebih dahulu mengamankan SA saat patroli di Jalan Komyos Sudarso. Dari pengakuan pelaku pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengejar pelaku kedua, SR hingga ke kawasan Pasar Tengah, tepatnya di penyebrangan sampan Parit Besar," jelasnya

‎Setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ‎Alvon mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

‎‎"Bahkan, saat penangkapan pelaku kedua, pelaku baru saja selesai mengonsumsi narkoba. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian," pungkasnya.


Baca juga:

Kasus Rudapaksa Difabel, Keluarga Pertanyakan Keseriusan Penanganan Polisi

Rekomendasi Berita