Polsek Pontianak Kota Tangkap Dua Residivis Kasus Curat

  • 12 Feb 2026 11:52 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Kota mengamankan dua pria yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Keduanya ditangkap setelah mencuri sejumlah barang di SD Negeri 06 Pontianak Kota.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diterima polisi pada 11 Februari 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yakni RP alias Tyo (26) dan FI alias Gogon (22). Keduanya merupakan warga Pontianak dan diketahui sebagai residivis kasus serupa.

Berdasarkan keterangan kepolisian, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak ventilasi ruang UKS sekolah, kemudian menjebol dinding untuk masuk ke ruangan lain. Dari lokasi tersebut, pelaku mengambil dua unit laptop dan satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Hingga korban mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta.

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku,” kata Denni.

Pelaku pertama, RP, berhasil diamankan pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan H.R.A. Rahman. Dari hasil interogasi singkat, RP mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan rekannya, FI.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian bergerak ke Gang Gunung Lawit dan berhasil mengamankan FI sekitar pukul 01.00 WIB.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku barang hasil curian telah dijual kepada pihak lain dengan harga Rp250 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....