Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perdagangan Orang di Dumai
- by Santi Yunas
- Editor Femmy Asti Yofani
- 15 Jan 2026
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Polsek Sungai Sembilan menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap penempatan ilegal 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menyelamatkan 26 calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal serta mengamankan tiga orang terduga pelaku,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, Kamis, 15 Januari 2026.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Jim Siregar (33), Mulatua Turnip (26) dan Andoni Purba (31) seluruhnya warga Dumai. Para pelaku berperan sebagai sopir dan pengurus dalam proses pengangkutan calon PMI.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan melaksanakan patroli pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Fortuner berpelat F 1398 KC yang melintas di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kendaraan ditemukan delapan orang perempuan calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal,” katanya.
Tidak lama berselang, petugas kembali menghentikan satu unit minibus Isuzu berwarna kuning yang dikemudikan oleh Andoni Purba. Dari kendaraan tersebut ditemukan 17 calon PMI, terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra berpelat BM 1775 HI yang dikendarai Mulatua Turnip, yang diduga berperan mengawasi proses pengiriman. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan satu calon PMI.
Total 26 calon PMI yang diselamatkan terdiri dari 16 laki-laki dan 10 perempuan, berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Seluruh korban selanjutnya diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan tiga unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni satu unit Toyota Fortuner, satu unit minibus Isuzu, dan satu unit Daihatsu Sigra.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban diketahui membayar biaya keberangkatan kepada agen sebesar Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang. Para pelaku disebut bekerja atas perintah seorang mandor berinisial P.
“Para sopir mendapatkan upah bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp750 ribu per perjalanan,” tutur Kapolres.
Saat ini, seluruh calon PMI masih berada di Polsek Sungai Sembilan dan akan diserahkan kepada BP3MI Riau melalui P4MI Dumai untuk proses pendataan dan pemulangan. Sementara itu, ketiga terduga pelaku sudah ditahan petugas kepolisian.