Honorer Setwan Ditahan Usai Penggeledahan Kejari Pekanbaru
- 13 Des 2025 21:55 WIB
- Pekanbaru
KBRN, Pekanbaru: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan seorang honorer di Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Pekanbaru berinisial JA sebagai tersangka dugaan korupsi perintangan penyidikan kasus SPPD fiktif dan makan-minum. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti kuat saat penggeledahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor Setwan Kota Pekanbaru. Dalam proses tersebut, penyidik sempat menemui hambatan terkait sebuah sepeda motor Yamaha NMAX.
“Saat perkembangan penggeledahan, kami menemukan hambatan. Dari informasi awal, ada dugaan stempel yang disimpan di sepeda motor Yamaha NMAX,” ujarnya Sabtu (13/12/2025).
Namun tersangka JA tidak mengakui motor tersebut miliknya, sementara alat bukti yang kami pegang dari keterangan saksi dan bukti surat menunjukkan motor itu miliknya.
Karena tidak ada pengakuan dari tersangka, penyidik melakukan upaya paksa dengan memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi motor tersebut.
“Setelah dibuka, kami menemukan 38 stempel dari berbagai instansi dinas di dalam bagasi motor,” ucapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan adanya peran aktif JA dalam perkara yang tengah disidik.
“Dari alat bukti yang kami dapati, penyidik menetapkan JA sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga memerintahkan atau mengendalikan penyidikan terkait SPPD fiktif serta makan dan minum Setwan tahun 2024,” kata Niky.
Selain puluhan stempel, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp49,9 juta di dalam jok motor. Uang tersebut diakui sebagai milik Sekretaris Dewan (Sekwan), namun hingga kini sumber dana tersebut masih didalami.
“Uang Rp49,9 juta itu diakui milik Sekwan, namun asal-usul dan peruntukannya masih kami telusuri,” kata Niky.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, JA langsung dilakukan penahanan. Kejari Pekanbaru menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Terhadap tersangka JA, kami lakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....