Kasus Pembunuhan di Raflesia Pelaku Peragakan 39 Adegan
- by Andre Faisal Rahman
- Editor Gordon L Tobing
- 12 Jan 2026
- Palangkaraya
KBRN, Palangka Raya: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang mengguncang warga Kompleks Perumahan Jalan Raflesia, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Sabtu (10/1/2026) dini hari lalu.
Pra rekonstruksi ini digelar pada Senin (12/1/2026) sore, yang menghadirkan tersangka Edi (41). Sedikitnya ada 39 adegan yang diperagakan oleh tersangka di hadapan tim penyidik.
Rangkaian adegan ini dimulai dari tersangka meminum minuman keras oplosan di sebuah gubuk kediamannya, hingga detik-detik tragis penikaman terhadap Agus (42), dimana korban yang tak lain adalah paman kandungnya sendiri. Aksi brutal itu terjadi di sebuah bengkel.
Pra rekonstruksi yang berlangsung sore hari ini menyedot perhatian warga sekitar. Banyak warga yang menyaksikan langsung saat tersangka memeragakan ulang adegan demi adegan kejahatan yang dilakukannya.
Kegiatan pra rekonstruksi ini dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan para saksi yang mengetahui langsung kejadian pembunuhan tersebut.
Endang Susilowati, Ketua RT setempat yang turut menjadi saksi, mengaku dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dalam proses pra rekonstruksi.
"Tadi saya diminta untuk mengikuti proses pra rekonstruksi oleh pihak kepolisian. Ada 39 adegan yang saya ikuti, dan saya menyampaikan apa yang saya ketahui saja," ujar Endang saat diwawancarai di lokasi kejadian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini dilatar belakangi masalah keluarga yang mana pelaku tidak terima adik kandungnya bernama Yuli memiliki hubungan dengan pamannya dan tinggal serumah.
Pelaku yang terlanjur kecewa, akhirnya nekat melakukan aksi pembunuhan ini dengan menggunakan gunting dalam kondisi mabuk.
Korban mendapat tikaman oleh pelaku di bagian dada dan leher, hingga korban pun tewas seketika di dalam sebuah bengkel dan tergeletak di atas kasur.
Usai melakukan aksi sadisnya itu, pelaku kemudian berkeliling Komplek meminta warga untuk menghubungi Polisi kalau ia telah menghabisi nyawa pamannya.
Hasil pra rekonstruksi ini akan menjadi bahan dalam pelaksanaan rekonstruksi sebenarnya. Rekonstruksi tersebut nantinya akan melibatkan pihak Kejaksaan dan penasehat hukum tersangka sebagai pendamping.
Dalam kasus ini, tersangka Edi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.