Resmob Polres Aceh Barat Ungkap Dua Kasus Curanmor

RRI.CO.ID, Meulaboh - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu singkat. Seorang pelaku berinisial RJ (32), warga Desa Alue Penyareng, Kecamatan Meureubo, ditangkap saat bersembunyi di sebuah penginapan di wilayah Meulaboh.

Pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah penginapan di Jalan Gurute, Kecamatan Johan Pahlawan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Johan Pahlawan dan Meureubo.

Kasus pertama terjadi pada Kamis, 18 Desember 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Rumbia Kopi, Jalan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.

Pelaku yang melihat kesempatan tersebut langsung membawa kabur kendaraan. Korban sempat melakukan pengejaran bersama saksi, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Sementara itu, aksi pencurian kedua terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 di Jalan Nasional Simpang Pelor, Desa Kuta Padang. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan kesamaan modus dan ciri-ciri pelaku dengan kasus sebelumnya. Tim Resmob kemudian melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan yang dilakukan tim sejak laporan pertama diterima.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah penginapan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan dua aksi curanmor di wilayah Kuta Padang dan menggadaikan sepeda motor hasil curian ke Kabupaten Nagan Raya,” kata AKP Roby melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Januari 2026.

Berdasarkan pengakuan pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kabupaten Nagan Raya dan berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian. Seluruh barang bukti bersama pelaku kini diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, dengan tidak meninggalkan kunci di kendaraan serta menggunakan kunci pengaman tambahan.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Aceh Barat dalam memberantas kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Rekomendasi Berita