Pria Sumbawa Akui Korupsi Rp2,6 Miliar Dana KUR

RRI.CO.ID, Mataram — Fakta terungkap dalam sidang kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Terdakwa Abdullah alias Dolen mengaku telah menyelewengkan dana KUR milik 103 nasabah senilai Rp2,6 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Zanuar Irkham, membenarkan pengakuan tersebut. “Benar, terdakwa mengakui semua dakwaan,” ujarnya saat dikonfirmasi dari Mataram, Kamis 15 Januari 2026.

Dalam sidang yang digelar Rabu 14 Januari 2026, terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan sepanjang 2023 hingga 2024. Jaksa mengungkap terdakwa memanfaatkan kewenangannya sebagai Mantri Kredit untuk menguasai dana KUR nasabah.

Modus pertama yang dilakukan terdakwa yakni kredit tempilan. Terdakwa meyakinkan nasabah untuk menaikkan jumlah permohonan kredit dengan berbagai dalih, lalu menguasai selisih dana pencairan setelah nasabah menerima dana sesuai kebutuhan sebenarnya.

Modus kedua berupa kredit topengan. Terdakwa mengajukan kredit menggunakan nama nasabah, namun dana pencairan tidak pernah diterima nasabah dan seluruhnya dikuasai terdakwa.

Modus ketiga adalah penggelapan setoran dan pelunasan kredit. Terdakwa menerima uang angsuran maupun pelunasan dari nasabah dengan dalih kewenangan sebagai Mantri Kredit, namun tidak menyetorkannya ke BRI Unit Seketeng.

Modus keempat dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan dan sistem BRISPOT. Terdakwa mencatat transaksi seolah-olah sah dalam aplikasi untuk menutupi penguasaan dana dan menghindari pengawasan internal.

Modus kelima dilakukan dengan membuat pinjaman fiktif kepada nasabah. Terdakwa membuat surat pernyataan hutang atau kwitansi pinjaman dengan menaikkan nilai kredit agar nasabah bersedia menyerahkan sebagian atau seluruh dana pencairan.

Akibat perbuatan tersebut, PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Sumbawa mengalami kerugian sebesar Rp2.637.063.682. “Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit internal terhadap BRI Unit Seketeng,” ujar Zanuar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Jadwal sidang selanjutnya pada Rabu 21 Januari 2026,” kata Zanuar.

Rekomendasi Berita