Ali BD Siap Kembalikan Kelebihan Bayar Lahan Samota
- by Adilan Bill Azmy
- Editor Hayatun Sofian
- 13 Jan 2026
- Mataram
KBRN, Mataram: Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan atau Ali BD siap mengembalikan uang apabila terbukti terjadi kelebihan pembayaran lahan pembangunan Samota Sports Center di Sumbawa. Pernyataan itu ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan tambahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, Selasa 13 Januari 2026.
Ali menegaskan kesediaannya itu ketika keluar dari kantor Kejati NTB usai pemeriksaan. “Harus dikembalikan,” tegasnya.
Ali juga membantah memiliki niat jahat terkait proses pengadaan lahan proyek sirkuit MXGP Samota. Sejak awal pihaknya menyetujui hasil appraisal pertama yang menetapkan nilai lahan sebelum dilakukan penilaian ulang.
Menurut penyidik, appraisal pertama menetapkan nilai lahan sekitar 70 hektare sebesar Rp 44 miliar. Nilai itu meningkat menjadi Rp 52 miliar setelah dilakukan appraisal ulang oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
“Kalau dari kami tidak pernah meminta dilakukan appraisal ulang,” tegas Ali.
Menurutnya, proses appraisal ulang terjadi setelah adanya keberatan dari salah satu pemilik lahan berinisial SS. Kala itu, SS menggugat lahan yang berada di lahan milik Ali BD.
“Kalau dari kami tidak ada keberatan sama sekali,” ungkap Ali.
Kasus ini mencuat karena adanya dugaan kelebihan pembayaran yang menyebabkan kerugian negara. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB menghitung kerugian mencapai Rp 6,7 miliar.
Ali diperiksa penyidik Kejati NTB sejak pukul 10.00 Wita dan hadir didampingi kuasa hukumnya, Basri. “Tadi hanya pemeriksaan tambahan,” kata Basri saat keluar dari kantor Kejati NTB.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan pemeriksaan terhadap Ali BD dan menyebut pemeriksaan itu untuk pendalaman berkas penyidikan. “Kami hanya lakukan pemeriksaan tambahan untuk pendalaman penyidikan,” ujar Efrien.
Dalam kasus ini Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa Subhan dan Ketua Tim Appraisal KJPP Muhammad Julkarnain. Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.