Peran Eks Plt Kadis di Balik Dugaan Korupsi Dermaga Marampa

  • by Hendrik
  • Editor Patti Elwarin
  • 20 Jan 2026
  • Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan mantan Plt Kadis Perhubungan Papua Barat tahun 2016 berinisial BHS sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga apung HDPE marampa tahun anggaran 2016. Selain BHS, penyidik juga menetapkan OW selaku PPK di tahun 2017 sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka berserta penahanan berlangsung, Selasa (20/1/2026) sore tadi. Selain BHS dan OW, penyidik juga menetapkan MA selaku direktur PT. IVT (pihak ketiga/kontraktor) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar SH., MH menyebut, perkara ini bermula dari BHS yang bertindak sepihak untuk pembangunan dermaga tersebut.

Diterangkan Aspidsus, pada tahun 2016, pada DPA Dinas Perhubungan Papua Barat terdapat anggaran Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp 20 miliar untuk kegiatan pembangunan Dermaga Apung Marampa Tahap IV.

BHS yang merupakan PPK dan Plt Kadis saat itu kemudian menyusun sendiri perencanaan teknis pembangunan yang akan dipergunakan sebagai dokumen pengadaan tanpa melibatkan Konsultan Perencana.

Proses perencanaan atas pembangunan dermaga tersebut diketahui tidak memiliki rencana induk pelabuhan, studi kelayakan pelabuhan, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), masterplan, Detail Enginering Design (DED) serta tidak adanya izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Dengan kewenangannya, dokumen pengadaan tersebut kemudian diserahkan kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Barat untuk dilakukan tender. Hasil tender kemudian menetapkan PT. IVT sebagai pemenang dengan nilai terkoreksi sebesar Rp 19 miliar lebih.

Dalam pelaksanaan pembangunan lanjut Aspidsus, BHS dan MA telah merekayasa seolah olah pekerjaan pembangunan dermaga tahap IV telah mencapai kemajuan pekerjaan sebesar 100% dengan menerbitkan PHO dan FHO pada tangga 15 Desember 2016. Tetapi sebelum dilakukan pembayaran 100 persen, pekerjaan Dermaga Apung itu mengalami kerusakan.

Terhadap kerusakan itu, BHS tidak memerintahkan penyedia jasa untuk melakukan perbaikan sebagaimana kewajiban dalam masa pemeliharaan. BHS justru meminta anggaran diluncurkan ke tahun Anggaran 2017, serta memerintahkan kepada pihak PT. IVT selaku kontraktor pelaksana untuk memperbaiki dan menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen.

Selanjutnya, pada tahun 2017 dimana OW menjadi PPK, kembali dianggarkan pekerjaan pembangunan dermaga perhubungan tahap V sebesar Rp 4.4 miliar lebih. Bahkan, PT. IVT KSO – PT. MWP kembali ditetapkan sebagai pemenang.

Dalam pelaksanaannya, pihak dinas, kontraktor pelaksana dan juga Konsultan pengawas, melakukan penerbitan dan penandatanganan dokumen atas kemajuan pekerjaan pembangunan dermaga perhubungan tahap V tahun 2017 yang telah mencapai sebesar 100. Padahal, bobot pekerjaan sebenarnya baik secara kualitas dan kuantitas belum mencapai 100 persen.

"inilah duduk perkara terhadap kasus korupalsi dermaga marampa. Penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dibalik kasus ini," tandasnya.


Rekomendasi Berita