Pendaftaran Bantuan UMKM Banjir Aceh Tamiang Ditunda

KBRN, Aceh Tamiang : Proses pendaftaran bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terdampak banjir Aceh Tamiang tahun 2025 sempat memicu kekecewaan warga. Ribuan calon penerima bantuan memadati Kantor Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (9/1/2026), setelah pendaftaran dinyatakan ditunda sementara.

Kepala Diskoperindag Aceh Tamiang, Ibnu Azis, menegaskan situasi tersebut bukan kericuhan, melainkan penyesuaian kebijakan teknis. Penundaan dilakukan sambil menunggu keputusan resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Perindustrian terkait mekanisme pendaftaran bantuan.

Ia menjelaskan, pendaftaran berjalan lancar dengan persyaratan sederhana, yakni cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Namun, pada Kamis, Diskoperindag menerima informasi terbaru dari pemerintah pusat yang mengharuskan pendaftaran dilakukan melalui tautan khusus.

“Awalnya cukup KTP dan KK. Tiba-tiba ada arahan baru agar pendaftaran menggunakan link resmi, sehingga kami harus menghentikan sementara proses manual,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat sebagian warga yang telah menunggu sejak pagi merasa kecewa karena belum dapat mendaftar. Meski demikian, pihak Diskoperindag memastikan pendaftaran akan kembali dibuka setelah petunjuk teknis dari kementerian diterbitkan.

Ibnu Azis menambahkan, bantuan yang disiapkan pemerintah bagi UMKM terdampak banjir meliputi berbagai skema, mulai dari keringanan atau penghapusan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan uang tunai, hingga bantuan peralatan usaha.

“Begitu kebijakan final keluar, kami akan segera mengumumkan mekanisme pendaftaran agar bantuan bisa tepat sasaran dan dirasakan langsung oleh pelaku UMKM,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita