Wajib Pajak Gunakan Coretax Lapor SPT Tahunan 2025

RRI.CO.ID, Cirebon –

Memasuki awal tahun 2026, wajib pajak diimbau mulai mempersiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025. Pelaporan SPT Tahunan kini dilakukan melalui aplikasi Coretax Administration System atau Cortex yang mulai digunakan secara resmi.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Cirebon Satu, Carisa, menjelaskan bahwa sejak 1 Januari 2026, pelaporan SPT Tahunan 2025 sudah tidak lagi menggunakan DJP Online. Seluruh wajib pajak orang pribadi diarahkan menggunakan aplikasi Coretax yang disiapkan Direktorat Jenderal Pajak.

“Jadi, memang benar mulai tahun 2025 itu kita sudah menggunakan Coretax. Nah, untuk lapor SPT tahunan 2025 mulai 1 Januari 2026 sudah melalui Coretax,” ujar kepada RRI Cirebon, Rabu, 14 Januari 2026

Carisa menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan yang perlu disiapkan sebelum wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Cortex. Tahapan pertama adalah melakukan aktivasi akun Coretax dengan masuk ke sistem yang telah disediakan.

Setelah aktivasi akun, wajib pajak perlu mengajukan permintaan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak atau KODJP. Kode tersebut kemudian harus divalidasi agar akun dapat digunakan sepenuhnya dalam proses pelaporan SPT Tahunan.

“Jadi ada tiga langkah yang perlu disiapkan, pertama aktivasi akun Coretax, kedua permintaan kode otorisasi DJP, dan ketiga memastikan KODJP tersebut sudah valid,” ucapnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut khusus berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Sementara untuk wajib pajak badan, mekanisme penggunaan Cortex memiliki ketentuan yang berbeda.

Melalui sosialisasi ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap wajib pajak dapat lebih siap dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan tahunan. Pelaporan SPT Tahunan yang tepat waktu juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak nasional.



Penulis: Rena Safira

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita