Oleh: Prof. Asyari
Guru Besar Ekonomi FEBI UIN Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi - Saban awal tahun riuh demo buruh menyuarakan Upah Minimum baik Provinsi, atau Kabupaten/Kota menjadi indikasi hubungan industrial di Indonesia masih menyimpan problem serius yang tak kunjung tuntas diselesaikan.
Meski beberapa kali Peraturan Pemerintah tentang pengupahan sudah dilakukan penyesuaian dan perubahan tetap saja suara tuntutan kenaikan upah dari buruh semakin riuh ditambah lagi pada momentum Hari Buruh 1 Mei.

Persoalan upah buruh sejatinya bukan sederhana dan bukan pula semata soal nominal. Eksistensi buruh terkait dengan hajat dan kelansungan kehidupan manusia.
Tak dapat dibayangkan, bagaimana jadinya kehidupan manusia, jika aneka kebutuhan pokok seperti; Sandang (pakaian), Pangan (makanan dan minuman), dan Papan (tempat tinggal) tidak dapat dipenuhi karena tidak adanya buruh yang bekerja untuk menghasilkannya.
Dalam siklus kegiatan produksi, keberadaan buruh bukanlah sebagai faktor produksi
an sich yang berperan dalam menghasilkan out put.Namun lebih dari itu, buruh memiliki peran penting mengisi kekosongan dari keterbatasan produsen. Produsen tidak dapat memainkan peran di setiap lini mata rantai kegiatan produksi untuk mencapai produksi yang optimal dalam mencapai profit yang maksimal.
Pada tatanan makro, eksistensi buruh sangat urgen dalam menentukan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Keseluruhan barang dan jasa yang dihasilkan untuk memenuhi
demand pasar dalam dan luar negeri merupakan hasil “tangan-tangan” buruh yang terampil di dunia industri.Buruh menjadi aktor penting di belakang “layar” dalam proses meningkatkan
value added dari produk yang dihasilkan dalam setiap proses produksi sampai barang dan jasa ke konsumen akhir. Pendek kata, generator ekonomi suatu negara tidak dapat bergerak maksimal tanpa ada kaum buruh.Mengingat krusial dan fundamentalnya keberadaan buruh, sangat arifupah yang disuarakan tidak bisa dipahami dan direspon dengan utak-atik komponen penentu upah, kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan besaran koefisien indeks yang mewakili kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi namun perlu dilihat dalam konteks keadilan.
Produsen memiliki tujuan memaksimumkan profit dari kegiatan produksi.
Segala bentuk biaya atau
cost baik fixed maupun variable ditekan seminimal mungkin agar produksi dapat mencapai skala ekonomi.Sementara buruh sebagai faktor produksi melahirkan
cost input melalui upah yang dibayarkan. Buruh secara rasional menginginkan upah yang maksimum sebagai imbal dari jasa yang diberikan.Upah yang diterima buruh dialokasikan pada pemenuhankebutuhan hidup yang layak dan manusiawi. PP 49 Tahun 2025 yang menjadi acuan pengupahan tahun 2026 menjelaskan bahwa kehidupan yang layak bagi kemanusiaan termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua. Secara kuantitatif, upah yang terima mesti mempertimbangkan kebutuhan tersebut.
Dua pencapaian tujuan
(objective) yang berbeda di atas mesti diarahkan pada satu titik egiulibrium yang yang dapat dikatakan sebagai kondisi optimum dan adil.Pencapaian kondisi ini tidak bisa diserahkan pada mekanisme pasar semata namun perlu kawalan pemerintah agar titik
temu tersebut tidak eksploitatif.Selain itu, peran pemerintah penting dalam menjamin agar nominal upah yang telah ditetapkan dan diterima buruh tetap memiliki daya beli ketika berhadapan dengan harga-harga dari kebutuhan pokok untuk hidup secara layak.
Nominal upah yang mereka terima memiliki nilai
ril yang memadai ketika ditransaksikan untuk pemenuhan kebutuhan hidup layak.Tidak ada artinya nominal upah yang tinggi namun
“loyo” ketika dikonversi pada pemenuhan kebutuhan hidup yang layak. Kaum buruh menjadi kelompok sangat rentan di saat harga-harga kebutuhan pokok untuk hidup layak naik sementara penambahan atau penyesuaian upah yang mereka terima masih di bawah kenaikan ekonomis dan psikis harga-harga barang.Last but not least, Nomimal upah buruh adalah penting. Namun kemampuan nominal upah untuk dibelanjakan pemenuhan kebutuhan hidup yang layak itu jauh lebih penting. Upah yang adil bukanlah berarti banyak. Semoga!