Kasus Korupsi Tol, Oknum Pengacara Cs Dilimpahkan
- by Sofia Harianja
- Editor Roki Eka Putra
- 19 Des 2025
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Perkara dugaan korupsi proyek pembebasan lahan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung segera masuk tahap persidangan. Ini setelah berkas perkara dan para tersangka resmi dilimpahkan dari Jaksa peneliti kepada JPU, Kamis (18/12/2025).
Pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dan para tersangka langsung tersebut didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing.
Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan usai dilimpahkan, para tersangka langsung dilanjutkan penahanannya selama 20 hari kedepan sebelum nantinya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kasi Penuntutan menambahkan, dalam penanganan perkara ini, pihaknya melibatkan jaksa Gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Tengah saat penuntutan.
Ditambahkan Arief, selain empat tersangka dugaan Korupsi Tol, pihaknya juga menerima sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti yang disita. Berupa tanah dan bangunan
"Kita lanjutkan penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk perkara kita gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Tengah," tegas Kasi Penuntutan.
Dari perhitungan kerugian negara, tercatat jika kerugian ditaksir mencapai 7 milyar rupiah.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah terlebih dahulu menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan tol tahun 2019 sampai 2020 yakni Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Hartanto, seorang advokat dan Ir. Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto, yang merupakan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.