Ancam Korban Dengan Airsoft-Gun, Predator Anak Dituntut Penjara
- by Bilal Wibisono
- Editor Aziz Zulkarnaen
- 21 Jan 2026
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandung menuntut terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial HMH (24) dengan pidana penjara selama tujuh tahun usai dinyatakan terbukti melanggar berbagai aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak serta KUHP Nasional. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
Terungkap, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan cara mengancam menggunakan senjata airsoft gun. Ancaman tersebut digunakan untuk menekan korban agar tidak melawan dan menuruti kehendak pelaku.
“Benar, terdakwa telah kami tuntut dengan pidana penjara tujuh tahun,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Alex Akbar saat dikonfirmasi, Selasa 20 Januari 2026.
Alex menjelaskan, terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, serta Pasal 622 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga:
Polres Cimahi Amankan Dua Pelaku CurasBerdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah berlangsung sejak 2021, salah satu korban yang saat itu masih berusia 15 tahun diundang ke rumah terdakwa bersama sejumlah temannya. Di lokasi tersebut, korban dipaksa mengonsumsi minuman keras sebelum akhirnya dicabuli dengan disertai ancaman senjata.
“Terdakwa mengancam korban akan ditembak apabila menolak,” ujar Alex.
Aksi pencabulan kembali dilakukan terdakwa pada 2024 dengan korban lain yang juga masih di bawah umur. Dengan modus mengeluh sakit badan, terdakwa meminta korban untuk memijat dan mengerok punggungnya, namun saat dipijat terdakwa justru memaksa melakukan tindakan cabul.
Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa menakut-nakuti korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun dengan menyebutkan adanya senjata airsoft gun yang disimpan di dalam lemari rumahnya.
“Ancaman itu disampaikan terdakwa agar korban tetap diam,” kata Alex.
Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada Kamis 22 Januari 2026. Hal ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum dan keadilan bagi korban.