Sosialisasi Hakordia, Langkah Penguatan Integritas dan Cegah Korupsi
- by Ruslan Efendi
- Editor Didi Mainaki
- 22 Des 2025
- Bandung
KBRN, Subang : Pemkab Subang, gelar Sosialisasi Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Bupati, pada Senin (22/12/2025). Kegiatan ini diikuti para kepala perangkat daerah, dan para camat se-Kabupaten Subang, sebagai bagian dari penguatan integritas, dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyampaikan, peringatan Hakordia bukan sekadar agenda tahunan, melainkan pengingat moral, bahwa korupsi merupakan ancaman nyata bagi pembangunan daerah. Ia menekankan, pentingnya tema nasional, “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, sebagai komitmen bersama seluruh aparatur pemerintahan.
Wakil Bupati juga menegaskan, integritas harus menjadi budaya kerja ASN, bukan hanya slogan, karena korupsi kerap berawal dari penyimpangan kecil, seperti penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi. Dia juga menyampaikan, Pemkab Subang telah memperkuat strategi pencegahan, melalui reformasi birokrasi, digitalisasi layanan publik, serta peningkatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Selain itu, beberapa hari sebelumnya, Inspektorat Daerah Subang telah memberikan sosialisasi antikorupsi kepada siswa SMA sederajat, sebagai upaya membangun generasi muda yang berani menolak praktik penyimpangan.
“Mari kita jadikan Hakordia 2025, sebagai momentum memperbarui tekad, bahwa Kabupaten Subang harus menjadi daerah yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi,” ujar Agus Rosyadi.
Baca juga :
Festival Galuh Pakuan jadi Barometer Bergengsi bagi KoreograferKomitmen integritas tersebut, harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap aturan, serta penyelesaian seluruh kewajiban pemerintahan secara bertanggung jawab. “Mari bersama mewujudkan Subang yang maju, bagi dinas-dinas yang perlu menyelesaikan kewajibannya, harap menjadi perhatian, agar diselesaikan. Bagi yang ada tunggakan segera diselesaikan” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Noordien Kusumanegara, S.H., turut memberikan materi, mengenai arah pemberantasan korupsi. Dia menekankan, korupsi merupakan kejahatan yang berdampak langsung pada kesejahteraan publik.
"Mengutip Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, kekayaan alam dikuasai oleh negara, untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sehingga setiap penyelewengan jabatan, untuk memperkaya pribadi harus ditindak tegas," tegas Noordien.
Noordien memaparkan, bahwa menurut Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2022, Indonesia masih perlu meningkatkan keseriusan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dirinya juga mengingatkan, Subang merupakan wilayah strategis yang sedang berkembang pesat, dan menjadi perhatian nasional.
"Karena itu, seluruh perangkat daerah, harus memastikan tidak ada hambatan birokrasi yang mengganggu iklim investasi," tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri juga memberikan perhatian khusus pada proyek infrastruktur, dan mengingatkan para pejabat teknis, untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan. “Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri, dengan menerapkan hidup sederhana dan jujur. Integritas adalah benteng utama,” ujar ia.
Di akhir penyampaian, Noordien membuka ruang konsultasi bagi kepala perangkat daerah. “Saya membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh kepala SKPD, untuk berkonsultasi. Silakan datang sebelum ada persoalan. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan,” tandasnya.