Aktivis Lampung Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Anak
- by Indra Ahmad
- Editor Galih Prihantoro
- 20 Jan 2026
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Maraknya pemberitaan di media massa tentang tindak kekerasan seksual terhadap anak, mendapat perhatian serius dari Aktivis Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung.
Direktur LPHPA Provinsi Lampung Toni Fisher kepada RRI Selasa 20 Januari 2026 mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang.
Menurutnya dengan fenomena tindak kekerasan seksual terhadap anak pada tahun ini, sudah seharusnya menjadi salah satu fokus seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk melakukan pencegahan.
Terlebih, fenomena tindak kekerasan seksual terhadap anak, saat ini merambah dilingkup pendidikan, yang menjadi tempat menimba ilmu bekal masa depan generasi bangsa.
Selain tidak adanya sanksi tegas khususnya terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan memberlakukan Undang-Undang Kebiri, pola asuh orang tua dan minimnya pemahaman Undang-Undang Perlindungan Anak ditengah masyarakat, menurutnya unsur tindak kekerasan terhadap anak kerap terjadi setiap tahunnya.
"Sanksi tegas saya rasa menjadi salah satu solusi dalam menekan kasus tindak kekerasan terhadap anak pada tahun 2026 ini. Sanksi harus dapat menjadi efek jera pelaku. Sanksi tegas terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap anak juga harus disebarluaskan ditengah masyarakat," ucapnya.
Selain kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak, Toni Fisher juga menyoroti kasus perundungan atau Bullying terhadap anak.
Menurutnya kasus Bullying tersebut tidak dapat dianggap remeh, karena selain berpengaruh terhadap psikologis dan prilaku anak yang menjadi korban perundungan dikemudian hari, juga dapat menelan korban jiwa.