Polres Way Kanan Bekuk Pencuri Enam Handphone

RRI.CO.ID, Way Kanan - Polsek Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Selasa20 Januari 2026.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi mengatakan, tersangka curat diduga inisial AA (37) dan BM (26) keduanya berdomisili Desa Jayapura Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Ia menjelaskan, dari hasil kejahatan kedua pelaku jika dinominalkan pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000 rupiah.

Kronologis penangkapan TEKAB 308 Presisi Polsek Way Tuba di back up TEKAB 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di Desa Bantan Pelita Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten Oku Timur.

"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka AA tidak melakukan perlawanan, kemudian tersangka dan barang bukti handphone merek oppo A38 warna hitam dan kotaknya dibawa ke Mako Polsek Way Tuba guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Dari hasil pengembangan, TEKAB 308 Presisi Polsek Way Tuba kembali mendapat informasi dari warga tentang keberadaan diduga tersangka BM, sedang berada di Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya, dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Polsek Way Tuba bersama anggota menuju ketempat informasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa disertai perlawaanan.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.


Rekomendasi Berita