Peringatan Hakordia 2025, Astrid Ingin Surakarta Bersih dari KKN

KBRN, Surakarta: Pemerintah Kota Surakarta memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 di depan Plaza Sriwedari pada Minggu (14/12/2025) yang dihadiri Wakil Wali Kota, Astrid Widayani serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Peringatan Hakordia diisi dengan sejumlah agenda, yakni penyerahan penghargaan Pelapor Gratifikasi Inspiratif Tahun 2025, pemberian penghargaan Sekolah Berintegritas tingkat SMPN se-Surakarta, pencanangan Kelurahan Antikorupsi, serta deklarasi bersama antikorupsi “Satukan Aksi Basmi Korupsi".

Ditemui setelah menghadiri acara, Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani berharap melalui deklarasi antikorupsi, Kota Bengawan ke depan bisa bersih dari segala tindakan KKN.

"Kami berharap dengan adanya komitmen hari ini, kita buktikan bahwa Kota Surakarta di semua sudut ya, nanti bisa bebas gratifikasi layanan mulai dari Kelurahan, Kecamatan, sampai di lingkungan OPD-OPD yang di Balai Kota ya, nanti semua kita serukan untuk integritas komitmen untuk bebas KKN ya, korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Astrid Widayani

Ditambahkan dirinya, semangat antikorupsi harus bisa hidup dalam praktik sehari-hari dan bukan hanya pada level kebijakan, tetapi juga dalam budaya kerja sebagai pelayan masyarakat.

"Semangat antikorupsi harus hidup dalam praktik sehari-hari, bukan hanya di level kebijakan, tetapi juga dalam budaya kerja aparatur dan pelayanan kepada masyarakat. Hakordia menjadi pengingat dan penguat komitmen kita bersama untuk terus menjaga integritas, menolak korupsi, serta membangun budaya antigratifikasi," katanya menambahkan.

Dalam acara ini juga, Pemerintah Kota mengukuhkan lima SMPN Berintegritas dan mencanangkan lima Kelurahan antikorupsi di Kota Surakarta yang bisa menjadi percontohan, baik secara lokal maupun nasional.

Lima SMPN tersebut yakni, SMP Negeri 12 Surakarta dan SMP Negeri 15 Surakarta (Kategori Utama), SMP Negeri 7 Surakarta dan SMP Negeri 27 Surakarta (Kategori Madya), serta SMP Negeri 3 Surakarta (Kategori Pratama).

Serta lima Kelurahan yang dicanangkan antikorupsi yakni, Kelurahan Panularan (Kecamatan Laweyan), Kelurahan Joyotakan (Kecamatan Serengan), Kelurahan Manahan (Kecamatan Banjarsari), Kelurahan Tegalharjo (Kecamatan Jebres) dan Kelurahan Kauman (Kecamatan Pasarkliwon). (JK)

Rekomendasi Berita