Pemkab Pekalongan Tegaskan Komitmen Jaga Layanan Kesehatan Gratis

KBRN, Pekalongan: Pemerintah Kabupate(Pemkab) Pekalongan menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat melalui program Universal Health Coverage (UHC). Hingga Juni 2026, masyarakat dipastikan tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa hambatan, meski terdapat penyesuaian teknis pada kepesertaan BPJS Kesehatan.

Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, menyampaikan, pemerintah daerah telah melakukan perhitungan menyeluruh terkait pembiayaan UHC. Koordinasi lintas sektor juga terus dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), manajemen rumah sakit, serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. Sampai Juni nanti seluruh kebutuhan layanan kesehatan masih dapat terlayani,” katanya usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan, penyesuaian kepesertaan yang sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat tidak berdampak pada pelayanan dasar. Pemerintah daerah telah menyiapkan skema lanjutan agar keberlanjutan UHC tetap terjaga setelah Juni 2026.

Terkait pengelolaan layanan di fasilitas kesehatan, Sukirman menjelaskan, rumah sakit akan mengatur prioritas penanganan pasien. Penyakit katastropik dan kasus yang membutuhkan perawatan jangka panjang akan mendapat perhatian utama, sedangkan layanan penyakit ringan disesuaikan mekanisme pelayanan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar menjelaskan, Penyesuaian kepesertaan BPJS Kesehatan dipengaruhi oleh perubahan kebijakan pemerintah pusat. Penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD). Selain itu, juga adanya perubahan ambang batas keaktifan kepesertaan yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah.

“Penyesuaian ini bersifat sementara. Target kami mulai Juli nanti UHC prioritas bisa kembali diaktifkan secara optimal,” jelas Yulian.

Ia menegaskan, warga miskin tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 4 dipastikan tetap terlindungi dan tidak terdampak kebijakan penyesuaian tersebut.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Pekalongan juga membuka layanan pengaduan dan pendampingan melalui help desk di Dinas Kesehatan. Warga dengan penyakit katastropik, seperti gagal ginjal, TBC, maupun kebutuhan persalinan, tetap akan mendapatkan layanan dengan dukungan anggaran khusus.

Selain dukungan APBD, pemerintah daerah turut melibatkan berbagai lembaga sosial, keagamaan, dan dunia usaha. Dalam semangat gotong royong, mereka diajak untuk membantu pembiayaan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Rekomendasi Berita