Pelaku Jambret Rp10 Juta di Jalan Gelatik Ditangkap
- by
- Editor Saparuddin
- 17 Jan 2026
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang pria berinisial F (32) setelah nekat menjambret tas milik pedagang es teh yang berisi uang tunai sebesar Rp10 juta di kawasan Jalan Gelatik, Samarinda, pada Selasa 13 Januari 2026 malam.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam menjelaskan, kejadian menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban, seorang wanita muda berinisial S (20), baru saja menutup gerai dagangannya. Tanpa ia sadari, tas selempang putih berisi uang hasil berjualan yang ia gantung di dasbor motor telah menjadi incaran pelaku.
"Pelaku sudah membuntuti sejak dari kawasan Jalan S. Parman," ujarnya.
Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha M3 langsung memepet kendaraan korban dan merampas paksa tas tersebut hingga korban terkejut. Pelaku lantas memacu motornya dengan kecepatan tinggi dan membuang tas selempang putih milik korban di area pemakaman Jalan Subulussalam untuk menghilangkan jejak.
"Tidak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil memetakan rute pelarian pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi," kata AKP Aksarudin Adam.
Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi persembunyian pelaku di Jalan Kemakmuran dan melakukan penyergapan pada Jumat, 16 Januari 2026 dini hari. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata sebagian uang hasil jambret tersebut telah digunakan pelaku untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
Selain menyita motor Yamaha M3 (KT 2906 PAB), helm, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, petugas juga menyita tumpukan barang bukti belanjaan mulai dari susu formula, popok bayi, bubur sereal, minyak bayi, hingga obat nyamuk elektrik yang dibeli menggunakan uang milik korban.
AKP Aksarudin Adam menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
"Kami menghimbau masyarakat, khususnya kaum wanita, agar lebih waspada dan tidak menyimpan barang berharga di dasbor motor karena sangat rawan mengundang niat jahat," ucapnya, mengingatkan.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan hukum.