Polsek Pontianak Kota Tangkap DPO Kasus Pencurian
- 07 Nov 2025 20:41 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota menangkap seorang pelaku pencurian berinisial WS (26), warga Jalan Johan Idrus, Gang Mekar, Pontianak Selatan. WS diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa malam (4/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Hasanuddin, Gang Kenari, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.
Penangkapan ini berawal dari keterangan tersangka lain berinisial J, yang lebih dulu ditahan di Rutan Polsek Pontianak Kota. Dari hasil pengembangan, polisi mendapat informasi keberadaan WS, hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Setelah kami interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bersama rekannya Joni," ujar Denni di Pontianak, Jumat (7/11/2025).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Perumahan Permata Permai Blok B No.11, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak atap rumah, lalu mengambil sejumlah barang berharga seperti satu set kursi dan meja jati, meja makan, AC, kipas angin, peralatan bayi, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya.
"Akibat kejadian itu, korban yang juga mewakili pihak kantor pos mengalami kerugian sekitar Rp38,9 juta," ucap Denni.
Hasil pemeriksaan sementara, barang-barang hasil curian tersebut dijual oleh pelaku kepada seseorang di Jalan Tanjung Raya II, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lain yang terlibat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....