Polres Bima Tangkap Terduga Pelaku Curas
- by Srahlin Rifaid
- Editor Nasrudin
- 19 Jan 2026
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB menangkap satu dari dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kedua terduga pelaku yang diketahui warga Desa Taloko Kecamatan Sanggar ini masing-masing berinisial RS (23) dan A (25) melakukan pencurian satu handphone milik KM (36) yang juga warga setempat.
Dugaan pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Desa Taloko Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima.
Aksi keduanya tergolong nekad pasalnya para terduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok setelah itu masuk ke kamar dan mengambil satu unit Handphone milik korban.
Namun aksinya diketahui oleh korban yang melihat salah satu dari pelaku berdiri tepat di samping tempat tidurnya dan berusaha mengambil kembali Handphone miliknya dari tangan terduga pelaku.
Akibat salah satu dari pelaku menghantam jidat korban menggunakan kayu lalu mencekik lehernya, korban yang pasrah mengatakan ambil saja handphone tersebut dan saya tidak informasi kan ke siapapun, bukanya berhenti namun terduga pelaku kembali memukul kepala korban dan kabur.
Korban yang merasa keberatan dan mengenali ciri-ciri salah satu terduga pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bima.
Kapolres Bima AKBP M.Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik memerintahkan tim Resmob untuk mendatangi TKP dan segera meringkus para terduga pelaku.
Tiba di TKP salah satu terduga sudah diamankan di Mapolsek Manggelewa Polres Dompu oleh personel Polsek Sanggar.
Tim pun kembali bergerak menuju Polsek Manggelewa dan menjemput terduga pelaku untuk di bawah ke Mapolres Bima.
"Kami mengamankan salah satu dari dua terduga pelaku dan satu orang hingga saat ini masih kami buru," ujarnya, Senin 19 Januari 2026.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih memburu salah satu terduga pelaku.
"Kami akan terus memburunya," katanya menegaskan.
Hingga saat ini terduga sudah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.