Ditresnarkoba Polda Sultra Ringkus Pengedar Sabu

RRI.CO.ID, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Seorang pria berinisial F.B. (29) diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto sekitar 225,1 gram pada Rabu 14 Januari 2026 malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 WITA.

Setelah memastikan keberadaan target di sekitar rumahnya, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan penangkapan.

Usai diamankan, petugas menghadirkan Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Dari penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu yang masing-masing berada di genggaman tangan dan di dalam celana tersangka.

Kepada petugas, F.B. mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di dalam rumah. Petugas bersama saksi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan sebuah paper bag berisi 22 paket sabu, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari tangan tersangka berinisial F.B., kami mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram,” ujar Kompol Ario Damar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya dan mengantarkan langsung barang haram tersebut kepada pemesan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Rekomendasi Berita