Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa

KBRN, Lumajang: Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pergantian Tahun Baru 2026 harus dimaknai sebagai momentum refleksi dan empati sosial, bukan sekadar perayaan seremonial. Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kegiatan Menyambut Tahun Baru 2026 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menekankan bahwa sikap menahan euforia merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi masyarakat yang saat ini masih terdampak bencana alam di berbagai wilayah Indonesia.

“Pergantian tahun hendaknya kita maknai dengan doa, kepedulian, dan kepekaan sosial. Saat saudara-saudara kita masih berjuang menghadapi bencana, sudah sepatutnya kita menahan euforia dan mengedepankan empati,” tegas Bupati Lumajang dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya, nilai empati dan solidaritas sosial harus menjadi fondasi dalam setiap aktivitas masyarakat menyambut tahun baru. Hal ini sekaligus menjadi bentuk penghormatan terhadap para korban banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang.

“Empati tidak cukup disampaikan dengan kata-kata, tetapi harus diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang bertanggung jawab,” lanjutnya.

Melalui SE Nomor 7 Tahun 2025, Pemkab Lumajang mengimbau masyarakat untuk meniadakan perayaan tahun baru yang berlebihan dan menggantinya dengan kegiatan doa bersama secara khidmat. Doa bersama dipandang sebagai ruang kontemplasi bersama untuk memohon keselamatan, ketenangan, dan kekuatan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan.

Selain itu, surat edaran tersebut menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan publik. Pemerintah daerah secara tegas melarang konvoi di jalan raya serta pesta kembang api pada malam pergantian tahun.

“Keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai kegembiraan sesaat justru menimbulkan risiko dan kerugian bagi orang lain,” demikian salah satu penegasan dalam surat edaran tersebut.

Kelurahan dan desa juga diimbau menggelar doa bersama sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing, sebagai sarana memperkuat kebersamaan dan toleransi sosial. Camat, lurah, dan kepala desa diminta aktif menyosialisasikan kebijakan ini serta melakukan pengawasan di wilayahnya.


Bupati Lumajang menegaskan bahwa aparatur pemerintah harus berada di garda terdepan dalam memberi contoh kepada masyarakat.

“ASN harus menjadi teladan dalam menyambut tahun baru secara sederhana, tertib, dan penuh empati, sehingga nilai-nilai kemanusiaan benar-benar hidup di tengah masyarakat,” tegasnya.

Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dan memiliki kekuatan hukum administratif yang sah. Melalui kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap Tahun Baru 2026 menjadi momentum penguatan nilai kemanusiaan, solidaritas sosial, serta kebersamaan demi Lumajang yang lebih berempati dan berketahanan di masa depan. (MC Kab. Lumajang/An-m)

Rekomendasi Berita