Sudin LH Jakpus Gelar Uji Emisi Gratis

RRI.CO.ID, Jakarta – Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat menggelar uji emisi kendaraan bermotor gratis di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, pada Selasa 20 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda rutin pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sudin LH Jakarta Pusat, Enrile Indro, mengatakan uji emisi dilakukan secara berkala setiap triwulan. “Ini sebenarnya kegiatan rutin dari Sudin LH karena memang kita punya target uji emisi kendaraan per triwulan,” ujarnya.

Menurut Enrile, lokasi Kantor Wali Kota Jakarta Pusat menjadi salah satu titik pelaksanaan yang telah ditetapkan. Kegiatan ini juga implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi kendaraan bermotor.

“Di pergub itu sudah jelas, kendaraan wajib melakukan uji emisi minimal satu kali dalam setahun,” kata Enrile. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, baku mutu emisi yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut diatur ambang batas emisi untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor, kendaraan diesel, hingga kendaraan kelas berat.

Dalam pelaksanaannya, uji emisi tidak hanya menyasar kendaraan dinas pemerintahan. Sudin LH Jakarta Pusat juga membuka layanan bagi masyarakat umum yang ingin melakukan uji emisi secara gratis.

“Kalau masyarakat mau ikut, kita siap melayani, tinggal lihat jadwal dan lokasi kita sedang uji emisi,” ujar Enrile. Selain di kantor wali kota, kegiatan serupa juga dilakukan secara keliling ke kantor-kantor instansi lainnya.

Terkait kendaraan yang tidak lulus uji emisi, Enrile menyebut belum ada sanksi yang diterapkan saat ini. “Sanksi masih dalam pembahasan bersama dinas terkait dan kepolisian,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Sudin LH Jakarta Pusat berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat. Uji emisi diharapkan menjadi langkah konkret bersama dalam menekan pencemaran udara dan menjaga kualitas lingkungan di Jakarta Pusat.

Rekomendasi Berita