Ini Daftar Mobil yang Boleh Isi BBM Pertalite
- 08 Jun 2024 12:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pemerintah Indonesia mengingatkan masyarakat, tidak semua jenis mobil bisa mengisi BBM Pertalite. Mobil yang boleh mengisi Pertalite adalah kendaraan berkapasitas mesin 1.400 cc ke atas.
Simak daftar jenis mobil yang boleh dan tidak perbolehkan mengisi BBM Pertalite sesuai peraturan pemerintah. Yakni, aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2013 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Daftar Mobil Tidak Boleh Isi BBM Pertalite.
Apabila Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2013 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak resmi diberlakukan, nanti ada pembatasan penggunaan Pertalite berdasarkan kapasitas mesin. simak daftar mobil yang tidak boleh pakai Pertalite berikut ini:
Segmen Low SUV
• Toyota Rush
• Daihatsu Terios
• Suzuki XL7
• Honda BR-V
• Hyundai Stargazer X
• Mitsubishi Xpander Cross
Kelas Medium SUV:
• Toyota Alphard
• Nissan Livina
• Honda HR-V
• Hyundai Creta
• Toyota Yaris Cross
• Suzuki Grand Vitara
• Mitsubishi XForce
• Kia Sonet
• Chery Omoda 5
• Wuling Alvez
• Wuling Almaz
• dan lain-lain
Mobil Sedan dan Hatchback:
• Toyota Vios
• Honda City
• Toyota Yaris
• Mazda 3
• Toyota Camry
• Mercedes-Benz A 200
• Honda CR-V versi standar
Daftar mobil yang disebutkan di atas menggunakan mesin bensin empat silinder. Atau bisa dikatakan, dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc.
Daftar Mobil Boleh Isi BBM Pertalite
Jenis kendaraan bermotor yang diperbolehkan menggunakan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc. Berikut daftar mobilnya:
• Toyota Calya
• Agya
• Daihatsu Sigra
• Ayla
• Honda Brio
• Toyota Raize
• Daihatsu Rocky
• Nissan Magnite
• Volkswagen T-Cross.
Mobil-mobil tersebut dibekali mesin 1.200 cc dan 1.000 cc. Sehingga, kendaraan di atas bisa menggunakan Pertalite.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....