Hakim Tipikor Bengkulu Tolak Praperadilan Bank Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka kasus kredit modal kerja (KMK) senilai Rp5 miliar Bank Bengkulu menemui jalan buntu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak permohonan yang diajukan kuasa hukum empat pegawai Bank Bengkulu Cabang Kepahiang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Sidang praperadilan yang diajukan untuk menguji keabsahan proses penyidikan tersebut menempatkan Penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebagai pihak termohon.

Agenda terakhir berfokus pada jawaban dan pertimbangan hukum majelis hakim sebelum akhirnya menjatuhkan putusan penolakan.

Empat tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial YM selaku Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang, YS dan DS sebagai Account Officer, serta YG selaku Analis Kredit Cabang Kepahiang. Mereka diduga terlibat dalam proses pencairan kredit bermasalah kepada PT Agung Jayal Grup.

Kuasa hukum pemohon, Hotma T. Sihombing, SH, menyatakan bahwa permohonan praperadilan bukan bertujuan menggugat prosedur penyidikan, melainkan mempertanyakan substansi penetapan tersangka yang dinilai keliru sasaran (error in persona).

Menurut mereka, pegawai cabang seharusnya tidak dikriminalisasi karena kewenangan utama berada di kantor pusat.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Bank Bengkulu, kredit bernilai Rp 5 miliar berada di bawah kewenangan penuh kantor pusat.

Artinya, proses strategis seperti analisis kelayakan kredit, verifikasi lapangan (on the spot), hingga rekomendasi akhir berada di tangan komite kredit pusat dan pejabat pemutus di level pusat, bukan cabang.

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa persoalan siapa pihak yang paling bertanggung jawab serta dugaan kekeliruan penetapan tersangka merupakan ranah pembuktian dalam persidangan pokok perkara, bukan materi praperadilan. Atas dasar itulah permohonan ditolak.

Meski demikian, tim kuasa hukum tetap kukuh pada pendiriannya. Mereka menilai ada pihak di kantor pusat yang semestinya lebih bertanggung jawab atas persetujuan kredit tersebut, dan penetapan tersangka terhadap pegawai cabang dianggap tidak proporsional.

“Kami menghormati putusan hakim, tetapi kami tidak sepakat dengan logikanya. Justru sekarang kami semakin siap bertarung di persidangan pokok perkara dan membuktikan bahwa klien kami bukan pihak yang seharusnya dipidana,” tegas Hotma.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum dipastikan berlanjut ke persidangan utama. Kasus ini akan menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap secara terang benderang alur tanggung jawab dalam skandal kredit bermasalah Bank Bengkulu tersebut.

Rekomendasi Berita