Mantan Kadis ESDM Bengkulu Utara 2007 Ditetapkan Tersangka

RRI.CO.ID, Bengkulu - Awal Tahun, babak baru kasus dugaan Korupsi sektor pertambangan Bengkulu kian meluas, hingga Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan tersangka baru dari kalangan mantan pejabat. Usai diperiksa di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu dan setelah terpenuhi unsurnya, bersangkutan oleh penyidik akhirnya ditetapkan tersangka.

Tersangka diketahui bernama FM yang merupakan Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara tahun 2007.

Penetapan tersangka dibenarkan Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asintel Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa didampingi Kasidik Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT – 879/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 pada perkara Dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang berindikasi kerugian negara pada pertambangan batu bara yang dilakukan PT RATU SAMBAN MINING (RSM) yang dilakukan oleh atas nama Tersangka FM.

Awalnya Bupati Bengkulu Utara sudah menerbitkan putusan berkaitan dengan perizinan. Kemudian tersangka FM bekerjasama dengan tersangka SA soal perizinan tambang.

Agar proses perizinan tambang PT RSM berjalan mulus, tersangka menerima aliran uang 600 juta rupiah. "Kegiatan ini merupakan Pasca penggeledahan dari kantor ESDM dan rumah tersangka SA dengan mengamankan sejumlah berkas dan dokumen, kemudian dikembangkan ditetapkanlah tersangka," ungkap Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa didampingi Kasidik Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar.

Selanjutnya, untuk tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu.

Untuk tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, Terhitung mulai tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu selama 20 (dua puluh) hari .

Rekomendasi Berita