Dilimpahkan, Lima Tersangka Kasus Labkesda Segera Disidang
- by Sofia Harianja
- Editor Roki Eka Putra
- 11 Des 2025
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Perkara dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu baru-baru ini telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap lima tersangka beserta seluruh berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. Bertempat di Aula Kejari Bengkulu, pelimpahan berlangsung dengan kehadiran para tersangka yang didampingi penasihat hukumnya. Dengan selesainya tahap dua ini, perkara akan segera dijadwalkan menuju meja persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Lima tersangka yang dilimpahkan itu adalah Joni Haryadi Thabrani, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu (pengguna anggaran); Doni Iswanto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Akhmad Basir, broker/kontraktor pelaksana proyek; Joli Okta Riansyah, kontraktor pelaksana proyek; dan Rizal Mahlefi, konsultan perencana sekaligus pengawas proyek Labkesda.
Kelima tersangka dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi atas dugaan penyimpangan dalam pembangunan Labkesda, mulai dari penggunaan SPJ fiktif, pengerjaan yang tidak sesuai, hingga mark up anggaran yang menurut penyidik menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.
Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita, menjelaskan bahwa usai pelimpahan tahap dua, pihaknya melanjutkan penahanan terhadap seluruh tersangka sesuai kewenangan penuntut umum. Ia menegaskan bahwa perkembangan perkara terus dipantau, termasuk kemungkinan adanya penelusuran aset tambahan.
โDalam perkara ini, pemulihan kerugian negara baru sekitar Rp 90 juta, sehingga tidak menutup kemungkinan dilakukan penelusuran aset lebih lanjut untuk memperkuat pemulihan keuangan negara,โ ujar Yeni.
Yeni menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah ditunjuk untuk mengawal perkara selama proses penuntutan, termasuk menyiapkan strategi pembuktian dan daftar saksi yang akan dihadirkan di persidangan.